Format Laporan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Tahun 2015

"Laporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang, atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai yang direncanakan".

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Nomor 144/C/KP/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2015, maka berikut kami sampaikan Format Laporan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) pada tautan berikut;


Laporan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, 1 (satu) rangkap untuk diteruskan ke Dinas pendidikan Kabupaten Barru dan 1 (satu) rangkap untuk diarsipkan di sekolah masing-masing, menggunakan kertas ukuran A4, dijilid rapi, dengan sampul berwarna Merah untuk Sekolah Dasar dan Biru untuk Sekolah Menengah Pertama.

Laporan Mingguan dan Bulanan merupakan indikator pelaksanaan kegiatan pada Bulan I (pertama).

Laporan Mingguan dan Bulanan tersebut juga merupakan persyaratan untuk pengajuan dana tahap II (kedua) bagi P2S dengan kemajuan realisasi fisik pekerjaannya telah mencapai minimal 30%.

Mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan P2S yang telah memasuki Bulan II (kedua), disampaikan kepada P2S agar menyerahkan laporan kemajuan pekerjaan/realisasi fisik Bulan I (pertama) sampai dengan tanggal 25 September 2015, pada Seksi Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Barru.