Pemasukan Laporan Bulanan dan Laporan Akhir Kegiatan Peningkatan Prasarana Pendidikan - Program Dana Alokasi Khusus Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun 2016

Mengingat waktu pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Prasarana Pendidikan - Dana Alokasi Khusus Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun 2016 telah selesai pada bulan Desember tahun 2016, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Direktur jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, serta Surat Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, maka dengan ini kami sampaikan kepada para Kepala Satuan Pendidikan penerima, khususnya pelaksana kegiatan Peningkatan Prasarana Pendidikan agar memasukkan Laporan Bulanan III (ke tiga) dan Laporan Akhir sampai dengan hari Senin tanggal 16 Januari 2017.

Format laporan agar disesuaikan dengan format laporan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 04/D/P/2016.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terimakasih.